Lokakarya Pemahaman Hak Akses Internet dan Pengukuran Jaringan Berbasis Komunitas di Kabupaten Blitar: Edukasi Hak Digital dan Simulasi Pemantauan Internet

Blitar – Rabu, 28 Mei 2025 menjadi momentum penting bagi penguatan literasi digital di Kabupaten Blitar. Bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, sebanyak 15 peserta dari perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari berbagai desa di Kabupaten Blitar antusias mengikuti kegiatan Pelatihan Pemantauan Akses Internet Berbasis Komunitas dengan tema “Pemahaman Hak Akses Internet dan Pengukuran Jaringan Internet Berbasis Komunitas di Kabupaten Blitar”. Kegiatan ini merupakan awal implementasi Rencana Kegiatan Tindak Lanjut (RKTL) Digitalisasi Desa Sebagai Salah Satu Strategi Mewujudkan Misi Pembangunan Kabupaten Blitar 2025-2029 Menggunakan Pendekatan Desa Cerdas.

Acara dimulai tepat pukul 09.30 WIB dengan pembukaan oleh Hamzah Fathoni, Ketua Umum Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kabupaten Blitar. Dalam sambutannya, Hamzah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keterbukaan akses internet yang adil, merata, dan aman. “Di era digital saat ini, kita bukan hanya pengguna, tetapi juga penjaga ruang digital kita sendiri,” ujarnya penuh semangat.

Disambung oleh sambutan Mujianto, Kepala Desa Sawentar selaku tuan rumah, yang mengapresiasi inisiatif pelatihan ini sebagai langkah maju dalam membangun literasi digital di desanya. “Kami berharap kegiatan ini membawa dampak positif bagi masyarakat desa dalam memahami hak-haknya di dunia digital,” tutur Mujianto.

Kegiatan dibuka Hamzah Fathoni, Ketua Umum Relawan TIK Kabupaten Blitar

Sebelum masuk ke materi inti, peserta diajak melakukan sesi perkenalan yang menarik. Mereka menuliskan nama pada stiker yang ditempelkan di baju masing-masing sebagai identitas, lalu menuliskan harapan mereka di sticky note untuk ditempelkan pada papan plano. Harapan-harapan tersebut bervariasi, mulai dari “Ingin mengedukasi masyarakat tentang hak digital”, “Ingin tahu cara cek kecepatan internet di rumah”, hingga “Ingin lebih paham tentang keamanan digital”. Momen ini menjadi awal yang menggugah kesadaran bersama tentang pentingnya literasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

Sesi pertama diisi oleh Tesa dari SAFENet Trenggalek. Dengan gaya penyampaian yang komunikatif, Tesa menjelaskan tentang hak akses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang mencakup hak untuk mengakses internet, kebebasan berekspresi di ranah digital, dan rasa aman di dunia maya.

Tesa juga memaparkan berbagai bentuk hambatan yang sering dialami masyarakat, seperti infrastruktur yang tidak merata (tower, jaringan, WiFi), layanan yang sulit diakses, sinyal lemah, dan pemblokiran oleh pemerintah terhadap beberapa situs atau layanan.

Jenis-jenis pembatasan akses internet—dikenal sebagai internet shutdown—juga dibahas, mulai dari bandwidth throttling, app shutdown, broadband shutdown, mobile shutdown, hingga total internet blackout. Tesa menekankan bahwa pembatasan semacam itu, meskipun kadang berdalih untuk mencegah penyebaran hoaks atau ujaran kebencian, sejatinya tetap merupakan bentuk pelanggaran hak digital jika dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas.

Sesi ini juga membuka ruang tanya-jawab, salah satunya dari Yongki (Desa Kalitengah) yang mempertanyakan batasan hak akses internet bagi anak-anak. Tesa menjelaskan adanya kategori usia dalam aturan penggunaan internet, serta pentingnya peran orang tua dalam mengawasi perilaku digital anak-anak mereka.

Materi berikutnya disampaikan oleh Unggul Sagena dari SAFENet Jakarta. Unggul menyoroti tantangan hak digital dari sisi infrastruktur, layanan, dan kebijakan. Menurutnya, keberadaan platform digital harus sejalan dengan aturan yang ada, termasuk pembatasan usia dan rating aplikasi. SAFENet, kata Unggul, aktif melaporkan berbagai pelanggaran hak akses internet, termasuk pemblokiran atau pemadaman akses yang tidak transparan.

Unggul juga mengajak peserta untuk melakukan refleksi berkelompok, membahas situasi hak digital di wilayah masing-masing. Peserta dibagi menjadi tiga kelompok: Infrastruktur, Layanan, dan Kebijakan. Hasil diskusi mereka mencerminkan realitas yang dihadapi masyarakat Blitar:

  • Kelompok Layanan (Fathkul Ulum, Wonorejo, Srengat) mencatat adanya gangguan layanan, terutama saat pemilu, dan iklan yang mengganggu. Tips melindungi diri: mencatat detail saat menghubungi customer service, memberikan respons baik, dan menyampaikan keluhan hingga ke atasan.
  • Kelompok Infrastruktur (Yoga Wiyana, Balerejo, Wlingi) menyoroti keterbatasan jaringan di wilayah tertentu, termasuk beberapa dusun di Desa Ngadirenggo, Tepas, dan Tembalang yang masih mengalami blank spot.
  • Kelompok Kebijakan (Yongki, Kalitengah, Panggungrejo) menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak mudah terjebak, termasuk kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online ilegal.

Diskusi ini membuka mata peserta tentang pentingnya kolaborasi dan advokasi di tingkat komunitas untuk memperjuangkan hak digital.

Setelah ISHOMA, kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktis: Simulasi OONI PROBE, dipandu oleh Unggul. OONI PROBE adalah perangkat lunak gratis yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya pemblokiran situs atau aplikasi, serta mengukur kecepatan internet (performance test). Peserta diajak mencoba berbagai fitur OONI PROBE, seperti:

  • Website Test: Mengecek situs apakah terblokir atau tidak (ditandai warna hijau, oranye, atau merah).
  • Instant Messaging Test: Mengecek status WhatsApp atau aplikasi pesan lain.
  • Circumvention Test: Memeriksa aplikasi yang diblokir.
  • Performance Test: Mengukur kecepatan internet di rumah masing-masing.

Peserta tampak antusias mengikuti simulasi ini, terutama saat mencoba sendiri dan menemukan beberapa situs yang ternyata diblokir di Indonesia.

Unggul menekankan pentingnya partisipasi komunitas dalam pemantauan akses internet untuk memastikan internet tidak dimonopoli oleh segelintir pihak. “Kita harus jaga agar internet tetap terbuka untuk semua,” tegasnya.

Di penghujung acara, Unggul menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar pembelajaran teknis, tetapi juga upaya kolektif untuk memperjuangkan hak digital sebagai bagian dari hak asasi manusia. Peserta menyampaikan refleksi dan harapan yang mereka tulis di awal, yang sebagian besar sudah tercapai, seperti mendapatkan ilmu baru, memperluas jaringan, dan memahami pentingnya hak akses internet.

Sebagai penutup, dilakukan post-test untuk mengukur pemahaman peserta dan pemberian tugas mandiri melalui tautan online. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama sebagai tanda komitmen untuk terus memperjuangkan keterbukaan akses informasi di era digital.

Melalui kegiatan ini, harapannya, lahir komunitas-komunitas desa yang lebih melek digital, mampu melakukan pemantauan akses internet secara mandiri, dan siap menjadi agen perubahan dalam memperjuangkan hak digital di Kabupaten Blitar.

Diterbitkan oleh

Hamzah Fathoni

Pandu Literasi Digital, Founder Sambungdesa, Relawan TIK Indonesia

Toolbar Disabilitas