Di pusat Jakarta, kita mungkin sedang berdebat tentang efisiensi jaringan 5G atau gaya hidup gigabit society. Namun, melangkah sedikit lebih jauh ke tepian negeri, realitanya sungguh kontras. Berdasarkan data Podes 2024, terdapat 17.273 desa di wilayah tengah dan timur Indonesia yang belum terjangkau internet memadai. Bahkan, 70,64% desa di daerah tertinggal masih berjuang tanpa sinyal kuat, dengan 7.400 desa/kelurahan yang benar-benar “gelap” dari jaringan 4G.
Inilah yang disebut sebagai “Paradoks Pembangunan Desa.” Di satu sisi, kebutuhan akses informasi sangat krusial untuk memutus isolasi, namun di sisi lain, desa sedang dihantam krisis fiskal akibat pemangkasan anggaran Dana Desa yang memaksa banyak proyek vital tertunda. Namun demikian, kita bisa melihat celah ini bukan sekadar lubang pembangunan, melainkan peluang ekonomi masif. Menunggu bantuan pusat tidak lagi cukup. Desa harus berani melangkah membangun “mesin pencetak uang” sendiri melalui kedaulatan konektivitas.
Selama ini, masyarakat menganggap bisnis internet adalah domain eksklusif korporasi telekomunikasi raksasa dengan modal triliunan. Mitos itu kini telah runtuh. Tim Pengembangan Teknologi Digital, Pusat Daya Saing (PUSDAING) Badan Pengembangan Informasi (BPI) Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada September 2026 menyelenggarakan Rapat Penyusunan Model Penguatan Peran BUMDes Dalam Penyediaan dan Jasa Jual Kembali Layanan Internet Desa. Kegiatan ini mengundang berbagai pihak sebagai narasumber, yaitu Falatehan, S.T., M.Ti. (Kementerian Komdigi), Tambang Aji Sasmita (Koordinator APJATEL Wilayah III Jawa Timur), dan Hamzah Fathoni (Ketua Bidang Program Relawan TIK Indonesia), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini memiliki legalitas penuh untuk menjadi pemain di industri ini.
Kuncinya ada pada skema “Jasa Jual Kembali” yang sah secara hukum. BUMDes cukup mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI yang tepat. Secara teknis, minimal BUMDes mengantongi KBLI 61999 (Aktivitas Telekomunikasi Lainnya) atau 61209, dengan tambahan kode komplementer seperti 61202 yang dulu 61994. Dengan menggandeng Penyelenggara Jasa Internet (ISP) resmi, desa bukan lagi sekadar penonton, melainkan pemilik kedaulatan digital di wilayahnya sendiri.
Yang paling menarik dari model bisnis ini—dan mungkin akan mengejutkan para perangkat desa—adalah skema bagi hasilnya. Di tengah pemangkasan Dana Desa, Program Konektivitas Mandiri menawarkan aliran pendapatan yang sangat sehat bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Mari kita bedah strukturnya berdasarkan simulasi harga layanan per pelanggan sebesar Rp100.000:
| Komponen Biaya / Bagi Hasil | Persentase | Nilai Rupiah (Net) |
|---|---|---|
| Harga Konsumen | 100% | Rp100.000,00 |
| Pajak (PPN 11%) | Rp11.000,00 | |
| Biaya BHP USO* (1,75%) | Rp1.750,00 | |
| Nilai Bersih (Net Value) | Rp87.250,00 | |
| BUMDes (Porsi Desa) | 65% | Rp56.712,50 |
| Pemegang Izin ISP (Layanan) | 30% | Rp26.175,00 |
| Pemegang Izin Jartaplok** (Jaringan) | 5% | Rp4.362,50 |
*BHP USO (Biaya Hak Penyelenggaraan Universal Service Obligation) adalah kontribusi wajib untuk pembangunan telekomunikasi nasional. **Jartaplok (Jaringan Tetap Lokal) adalah infrastruktur kabel fisik di tingkat lokal.
Dengan mengantongi 65% dari pendapatan bersih, BUMDes memiliki kekuatan fiskal baru untuk membiayai program sosial atau infrastruktur desa tanpa harus selalu bergantung pada transfer dana pusat.
Sudah saatnya berhenti melihat internet sebagai biaya operasional (pengeluaran), melainkan sebagai aset investasi produktif.
“Desa membutuhkan mesin pencetak pendapatan baru yang bertumpu pada aset masa depan: Konektivitas.”
Analisis data menunjukkan bahwa bisnis ini memiliki fundamental keuangan yang kokoh. Untuk membangun jaringan mandiri, diperlukan investasi modal atau CAPEX sebesar Rp178.354.772. Dengan asumsi moderat sebanyak 150 pelanggan (gabungan rumah tangga, sekolah, dan instansi), pengembalian modal atau Return on Investment (ROI) dapat dicapai dalam waktu 34 bulan. Angka ini jauh lebih rasional dan stabil dibandingkan banyak jenis usaha BUMDes tradisional lainnya.
Program ini bukan sekadar tentang agar warga bisa menonton video tanpa buffering. Infrastruktur ini adalah fondasi bagi ekosistem desa cerdas yang akan mengakselerasi sektor-sektor kritis:
- Pertanian: Memutus rantai tengkulak dengan menghubungkan petani langsung ke pasar online dan memberikan data cuaca presisi.
- Perdagangan: Produk kerajinan lokal kini memiliki panggung global melalui promosi digital dan akses marketplace.
- Pendidikan: Tidak ada lagi siswa yang tertinggal karena sulitnya akses bahan ajar digital; kesetaraan kualitas pendidikan kini bisa dijangkau dari pelosok.
- Kesehatan: Layanan telemedicine atau konsultasi jarak jauh menjadi penyelamat bagi warga desa yang jauh dari rumah sakit kota.
Kunci keberlanjutan teknologi ini adalah Rencana Kerja Usaha Bersama (RKUB). Ini adalah gerakan kolektif, bukan proyek sektoral. Model ini mensinergikan Kemendes PDT sebagai regulator, Komdigi (BAKTI) sebagai penyedia dukungan program, Mitra Jaringan sebagai penyedia backbone teknis, serta Relawan TIK yang bertugas mengedukasi SDM lokal agar mampu mengelola jaringan secara mandiri. Kolaborasi ini memastikan bahwa saat terjadi kendala teknis, desa tidak berjalan sendirian.
Kedaulatan digital bukan lagi sekadar impian visioner, melainkan langkah konkret yang sudah direstui regulasi dan didukung oleh hitungan ekonomi yang matang. Kita telah melihat bagaimana internet bisa berubah dari sekadar “fasilitas” menjadi “tambang emas” yang memakmurkan masyarakat akar rumput.
