Progress Report: Kegiatan Tindak Lanjut Mewujudkan Misi Pembangunan Kabupaten Blitar Dengan Pendekatan Desa Digital

Blitar, 10 November 2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 merupakan implementasi tahap pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 sekaligus fondasi awal untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dalam dokumen Asta Cita (delapan visi misi Prabowo-Gibran), tertulis bahwa digitalisasi adalah kunci untuk menyelenggarakan “pemerintahan yang transparan, efisien, dan inklusif”. Untuk itu, kebijakan “investasi yang mendukung pendidikan, sains, teknologi, serta digitalisasi, merupakan suatu keharusan”. 

Digitalisasi desa menjadi salah satu fokus utama, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi desa, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik dan potensi ekonomi desa. Program ini bertujuan untuk mewujudkan desa yang cerdas dan mandiri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Di tahun 2025 Desa Digital Termasuk Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pemerintah menetapkan program Desa Digital sebagai salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa, dengan harapan dapat  mempercepat transformasi digital di pedesaan, mendukung pembangunan ekonomi berbasis teknologi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Program Desa Digital mencakup pengembangan infrastruktur internet, pelatihan literasi digital bagi masyarakat, serta integrasi teknologi dalam layanan administrasi desa seperti pencatatan data kependudukan dan pengelolaan keuangan.

Pemerintah Daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam mendorong digitalisasi di desa. Misi Pembangunan Kabupaten Blitar yang dituangkan dalam Catur Dharma, terwujud dengan strategi pendekatan Desa Digital sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN Tahun 2025-2029. Sehingga melalui berbagai regulasi dan program, pemerintah Kabupaten Blitar dapat menyediakan dukungan berupa infrastruktur, pelatihan, dan pendampingan bagi desa-desa yang ingin menerapkan layanan digital. Sehingga implementasi program Smart Village secara terstruktur dan berkelanjutan akan menjadi role model dan bahan penyusunan peta jalan (Roadmap) digitalisasi desa secara nasional di desa-desa di seluruh Indonesia.

Sebagaimana paparan di awal, tentang “Strategi mewujudkan Misi pembangunan Kabupaten Blitar 2025 – 2029 dengan pendekatan Desa Cerdas (Smart Village)” pada tanggal 4 april 2025 di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) Kabupaten Blitar, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diajukan kepada Bupati Blitar pada tanggal 2 mei 2025, dengan tujuan : 

(1) Mewujudkan visi Kabupaten Blitar 2025-2029 dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik berbasis elektronik yang akuntabel dan bebas korupsi.

(2) Mempermudah akses bagi pemerintah/masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan desa melalui pemanfaatan teknologi digital, baik dalam hal peningkatan efisiensi administrasi, memperluas akses layanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan transparansi, serta pemberdayaan masyarakat. 

Dengan gambaran pelaksanaan kegiatan yang termaktub di dalam KAK meliputi : 

(1) Pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Infrastruktur Jaringan Internet Desa. Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Program Konektivitas Mandiri Dan Digitalisasi di Wilayah Pelayanan Universal (WPUTI) Telekomunikasi dan Informatika, yang juga bisa disebut dengan Pembangunan dan pengelolaan jaringan internet mandiri di desa.

(2) Pemutakhiran Data Warga Berbasis SDG’s akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Mikro (SITAKRO). Pemutakhiran data dilakukan oleh enumerator untuk memastikan bahwa data valid dan akan divalidasi oleh kepala desa. Kegiatan ini diawali dengan mengumpulkan seluruh enumerator untuk menyamakan persepsi terkait pengisian instrument (kuesioner) yang telah disusun oleh tim. Setiap desa diharapkan mengusulkan perwakilan untuk menjadi enumerator sekaligus menjadi kader digital desa. 

(3) Implementasi Aplikasi Layanan Administrasi Berbasis Data Warga. Aplikasi Sistem Informasi Data Mikro (SITAKRO) selain berfungsi sebagai aplikasi pendataan juga berfungsi untuk aplikasi persuratan. Kegiatan implementasi meliputi identifikasi kebutuhan, perencanaan, uji coba, implementasi, pelatihan, dan pemantauan. Langkah awal adalah memahami kebutuhan spesifik desa terkait jenis surat, proses administrasi, dan fitur yang diinginkan. Kemudian, perencanaan melibatkan penentuan skema sistem, teknologi yang akan digunakan, dan anggaran. Pada kegiatan ini juga akan dilakukan kegiatan pelatihan yang langsung melibatkan masyarakat sebagai pengguna dan pemerintah desa sebagai administrator aplikasi. 

(4) Pengembangan Website Desa dengan platform yang telah disediakan oleh pemerintah secara terpusat menggunakan SIDEKA-NG yang bekerjasama dengan Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintahan Digital Daerah atau Desa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

(5) Pemetaan Data Mikro Potensi Desa berbasis GIS (Geographic Information System) adalah penggunaan teknologi GIS untuk memvisualisasikan dan menganalisis potensi sumber daya alam, sosial, dan ekonomi yang ada di suatu desa. Kegiatan awal akan dilakukan pemetaan potensi desa untuk mengumpulkan data spasial dan atribut-atribut terkait, seperti batas desa, jalan, sungai, dan potensi sumber daya alam. Selanjutnya, data tersebut diimport ke dalam software GIS dan diproses untuk menghasilkan peta interaktif yang menampilkan berbagai informasi mengenai desa.

PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. Pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Infrastruktur Jaringan Internet Desa: 

Dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Lapang Program Konektivitas Mandiri Dan Digitalisasi di Wilayah Pelayanan Universal (WPUTI) Telekomunikasi dan Informatika yang diinisiasi oleh Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Kantor Wilayah Kerja IV Surabaya selama 2 (dua) hari dengan tempat berbeda : 

  • Hari Selasa, Tanggal 04 November 2025 bertempat di Embung Gogoniti, Desa Kemirigede, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Diikuti oleh 5 (lima) desa di wilayah Kecamatan Kesamben dan Panggungrejo Kabupaten Blitar.
  • Hari Rabu, Tanggal 05 November 2025 bertempat di Koi Park, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Diikuti oleh 8 (delapan) Kepala Desa dan 2 Perwakilan Desa di wilayah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Maksud utama dari program ini adalah terwujudnya wilayah yang mampu mengelola potensi di wilayah tersebut dengan berbasis digital.

Tujuan utama program adalah: 

  • Mendorong terbentuknya unit usaha baru berbasis TI di desa.
  • Menjawab kebutuhan konektivitas yang stabil dan berkualitas.
  • Meningkatkan SDM dan konektivitas internet untuk mendukung kegiatan masyarakat dan generasi muda.
  • Mendorong tumbuhnya usaha dan pelayanan berbasis digital demi peningkatan ekonomi digital dan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam implementasi program, BAKTI akan memfasilitasi kerja sama antara BUMDes dengan Internet Service Provider (ISP), termasuk dalam aspek legalitas dan pendampingan model bisnis. Adapun pendampingan secara intens dan berkelanjutan akan dilakukan oleh Relawan TIK Indonesia Cabang Kabupaten Blitar.

Desa-desa yang akan menjadi Piloting dalam Kegiatan ini:

No.Nama DesaKecamatan
KECAMATAN KESAMBEN
1KemirigedeKeamben
2SiramanKesamben
3TepasKesamben
4PagergunungKesamben
5BalerejoPanggungrejo
KECAMATAN NGLEGOK
1KemlokoNglegok
2NgoranNglegok
3KrencengNglegok
4BangsriNglegok
5DayuNglegok
6KedawungNglegok
7SumbersariNglegok
8PenataranNglegok
9JiwutNglegok
10ModanganNglegok

Kemanfaatan Program

Program Konektivitas Mandiri dan Digitalisasi WPUTI yang diinisiasi oleh BAKTI memiliki dampak kemanfaatan yang luas dan strategis bagi berbagai pihak di Kabupaten Blitar:

1. Bagi Pemerintah Kabupaten Blitar

  • Peningkatan Indeks Digitalisasi Daerah: Program ini secara langsung mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mencapai target digitalisasi daerah dan meningkatkan skor Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) daerah.
  • Akselerasi Pelayanan Publik Digital: Konektivitas yang stabil di tingkat desa memungkinkan pengembangan dan implementasi sistem pelayanan publik berbasis digital (e-government) di tingkat desa dan kecamatan, sehingga mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat.
  • Peningkatan Data Akurat dan Real-time: Memfasilitasi desa untuk memiliki infrastruktur digital yang mandiri akan memudahkan pengumpulan data potensi desa, statistik ekonomi, dan informasi lainnya secara real-time, yang esensial untuk perencanaan pembangunan daerah yang lebih akurat.
  • Penguatan Ketahanan Ekonomi Lokal: Dengan mendorong lahirnya usaha berbasis digital di desa, program ini mendukung diversifikasi sumber ekonomi daerah dan mengurangi disparitas digital antar wilayah di Kabupaten Blitar.

2. Bagi Pemerintah Desa (BUMDes)

  • Pembentukan Unit Usaha Baru BUMDes: Program ini memfasilitasi BUMDes untuk menjadi Internet Service Provider (ISP) skala desa, menciptakan unit usaha baru yang berkelanjutan, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang signifikan.
  • Penguatan Kapasitas dan Legalitas: BUMDes difasilitasi dalam aspek kerja sama legal dengan ISP resmi, memberikan kepastian hukum dan model bisnis yang teruji dalam operasionalisasi jaringan internet mandiri.
  • Peningkatan Kualitas Layanan Desa: Jaringan internet mandiri yang stabil dan berkualitas memungkinkan perangkat desa memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien, serta mendukung aplikasi administrasi desa berbasis digital.
  • Aset Strategis Desa: Jaringan internet yang dibangun dan dikelola BUMDes menjadi aset strategis desa dalam jangka panjang, yang dapat dikembangkan untuk berbagai layanan digital lainnya.

3. Bagi Masyarakat Desa dan Generasi Muda

  • Akses Konektivitas yang Terjangkau dan Berkualitas: Masyarakat dapat menikmati akses internet yang stabil dan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau, karena dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
  • Peningkatan Keterampilan Digital (SDM): Pendampingan intensif dari Relawan TIK Indonesia secara langsung meningkatkan literasi dan keterampilan digital masyarakat dan generasi muda, membuka peluang kerja baru di sektor digital.
  • Pendorong Ekonomi Digital Mikro: Memfasilitasi tumbuhnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan teknologi digital (e-commerce, promosi digital, pembayaran digital), sehingga meningkatkan jangkauan pasar dan kesejahteraan.
  • Dukungan Pendidikan dan Informasi: Konektivitas yang stabil sangat mendukung kegiatan belajar mengajar secara daring, akses informasi kesehatan, pertanian modern, dan peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan.

Tahapan-Tahapan Implementasi Kerja Sama Fasilitasi dan Pendampingan BUMDes dalam Membangun dan Mengelola Jaringan Internet Mandiri Desa

Implementasi program ini dirancang secara bertahap untuk memastikan BUMDes memiliki kesiapan teknis, legal, dan manajerial yang memadai sebelum mengoperasikan jaringan internet mandiri.

TahapFokus UtamaDeskripsi KegiatanPihak Terlibat
IInisiasi & AsesmenIdentifikasi dan pemetaan potensi desa, kebutuhan konektivitas, serta kesiapan sumber daya BUMDes. Dilakukan sosialisasi mendalam tentang model bisnis dan legalitas.BAKTI, Komdigi Wilker IV, Relawan TIK, Pemdes, BUMDes
IIKerja Sama & LegalitasFasilitasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMDes terpilih dengan Internet Service Provider (ISP) resmi yang telah ditunjuk/bermitra. Pengurusan legalitas yang dibutuhkan.BAKTI, ISP, BUMDes
IIIPerencanaan & AnggaranPembuatan perencanaan teknis pembangunan jaringan (desain topologi, penentuan titik akses, pemilihan perangkat) dan penyusunan Anggaran Biaya (RAB) yang akan diintegrasikan ke dalam APBDes atau modal BUMDes.BUMDes, ISP Teknis, Relawan TIK
IVPembangunan & InstalasiPelaksanaan instalasi infrastruktur jaringan (seperti pemasangan access point, penarikan kabel fiber optik/nirkabel) dan perangkat keras yang dibutuhkan. Transfer pengetahuan dari ISP ke tim teknis BUMDes.ISP Teknis, Tim Teknis BUMDes
VUji Coba & LaunchingUji coba stabilitas, kecepatan, dan kualitas layanan jaringan. Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) layanan, pemasaran, dan penagihan. Peluncuran layanan internet kepada masyarakat desa.BUMDes, ISP, Relawan TIK, Masyarakat
VIPendampingan BerkelanjutanPendampingan intensif dan monitoring rutin oleh Relawan TIK dalam pengelolaan operasional harian, manajemen pelanggan, pemeliharaan jaringan, dan pengembangan model bisnis. Evaluasi kinerja bulanan/triwulanan.Relawan TIK, BUMDes, BAKTI

Pemutakhiran Data Warga Berbasis SDG’s, Implementasi Aplikasi Layanan Administrasi Berbasis Data Warga, Pengembangan Website Desa dengan platform yang telah disediakan oleh pemerintah secara terpusat menggunakan SIDEKA-NG yang bekerjasama dengan Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintahan Digital Daerah atau Desa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Pemetaan Data Mikro Potensi Desa berbasis GIS (Geographic Information System):

Semua kegiatan ini sudah tercakup dalam satu kegiatan, yang diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Digitalisasi Desa dalam Mendukung Pelayanan Publik”. Kegiatan strategis ini telah diselenggarakan oleh Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, yang difasilitasi oleh Pusat Pengembangan Daya Saing (Pusdaing) Desa dan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), berkolaborasi dengan Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintahan Digital Daerah Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Pemerintah Kabupaten Blitar. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, pada Rabu hingga Jumat, 24–26 September 2025, di Hotel Santika Blitar. 

Selanjutnya setelah kegiatan FGD tersebut, para enumerator yang telah dilatih melaksanakan kegiatan implementasi Pemutakhiran data mikro di masing-masng 3 (tiga) desa sebagai pilot project dengan jadwal waktu (timeline) sebagai berikut :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [135.57 KB]

Kemanfaatan Program

Berikut adalah sub-poin mengenai kemanfaatan program yang mencakup Pemutakhiran Data Warga Berbasis SDG’s, Implementasi Aplikasi Layanan Administrasi, Pengembangan Website Desa (SIDEKA-NG), dan Pemetaan Data Mikro Potensi Desa berbasis GIS.

1. Pemerintah Kabupaten Blitar

  • Akurasi Perencanaan dan Kebijakan: Memiliki data mikro yang lebih akurat dan terintegrasi (Data Warga SDG’s dan GIS) untuk perencanaan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, dan alokasi sumber daya.
  • Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program: Memudahkan pemantauan kemajuan desa dan dampak program pembangunan di tingkat desa secara real-time melalui data terpusat dan terstandar.
  • Sinkronisasi Program: Memperkuat sinkronisasi antara program tingkat kabupaten dengan kebutuhan riil di tingkat desa.
  • Peningkatan Kinerja Tata Kelola: Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui transparansi data dan pelayanan publik yang lebih cepat.

2. Pemerintah Desa

  • Pelayanan Publik yang Efisien: Mampu memberikan layanan administrasi desa yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada warga melalui Aplikasi Layanan Administrasi Berbasis Data Warga.
  • Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Memiliki data potensi desa (GIS) dan kondisi warga (Data SDG’s) yang valid sebagai dasar untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Peningkatan Komunikasi dan Promosi: Memanfaatkan Website Desa (SIDEKA-NG) sebagai sarana informasi resmi, promosi potensi desa (wisata, produk unggulan), dan interaksi dengan warga serta pihak luar.
  • Peningkatan Kapasitas Aparatur: Aparatur desa memiliki keterampilan baru dalam pengelolaan data dan teknologi digital.

3. Masyarakat Desa

  • Akses Layanan yang Mudah: Warga mendapatkan layanan surat menyurat dan administrasi kependudukan lainnya dengan proses yang lebih cepat, tidak berbelit, dan dapat diakses secara digital.
  • Transparansi Informasi: Memperoleh informasi yang jelas dan up-to-date mengenai program desa, anggaran, kegiatan, dan potensi desa melalui Website Desa.
  • Tepat Sasaran Bantuan/Program: Data warga yang valid (SDG’s) memastikan bahwa program bantuan sosial atau pemberdayaan tepat sasaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil keluarga.
  • Peningkatan Partisipasi: Adanya platform digital dapat membuka ruang partisipasi warga dalam pembangunan dan pengawasan desa.

4. Lintas Kementerian/ Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

  • Integrasi Data Lintas Sektor: Memudahkan berbagi dan memanfaatkan data desa yang terstruktur (Data SDG’s, SIDEKA-NG, GIS) sebagai basis data tunggal untuk perencanaan lintas sektor (contoh: data kemiskinan dari Desa dapat langsung digunakan oleh OPD Sosial atau Dinas Pertanian).
  • Efisiensi Koordinasi: Data yang terpusat mengurangi duplikasi survei atau pengumpulan data di lapangan, sehingga koordinasi antar instansi menjadi lebih efisien.
  • Standarisasi Sistem: Adanya platform terpusat (SIDEKA-NG dari Komdigi) mempermudah integrasi sistem informasi di tingkat daerah dan pusat.

Tahapan Implementasi Kegiatan

Berikut adalah sub-poin tahapan implementasi dari keseluruhan kegiatan yang tercakup, yang diawali dengan FGD.

  1. Persiapan dan Sosialisasi (Diawali FGD)
  • Focus Group Discussion (FGD): Pelaksanaan FGD “Digitalisasi Desa dalam Mendukung Pelayanan Publik” untuk menyamakan persepsi, komitmen, dan merumuskan rencana tindak lanjut bersama Relawan TIK, Pusdaing Desa, Komdigi, dan Pemkab Blitar.
  • Pembentukan Tim Pelaksana Desa: Menetapkan dan melatih tim teknis di tingkat desa (operator data, admin website, dan petugas layanan) sebagai motor penggerak implementasi.
  • Penyiapan Infrastruktur: Memastikan ketersediaan perangkat keras (komputer, printer) dan jaringan internet di kantor desa.

2. Pemutakhiran Data Warga Berbasis SDG’s (Survei dan Verifikasi)

  • Pelatihan Enumerator: Memberikan pelatihan teknis kepada tim desa (Kader Desa) tentang metodologi survei dan pengisian kuesioner Data Warga Berbasis SDG’s dengan aplikasi digital.
  • Pendataan Lapangan: Melaksanakan sensus atau survei dari rumah ke rumah (by name by address) untuk mengumpulkan data mikro warga sesuai indikator SDG’s Desa.
  • Validasi dan Verifikasi Data: Melakukan pemeriksaan silang data (verifikasi) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang telah terkumpul.
  • Input dan Konsolidasi Data: Memasukkan dan mengkonsolidasikan data ke dalam database terpusat yang akan menjadi basis data layanan.

3. Pemetaan Data Mikro Potensi Desa Berbasis GIS

  • Pengumpulan Data Potensi: Mengidentifikasi dan mengumpulkan data spasial (titik koordinat) dan non-spasial mengenai potensi desa (lahan pertanian, UMKM, fasilitas umum, batas wilayah, dll.).
  • Pelatihan Pemetaan GIS: Memberikan pelatihan kepada petugas tentang penggunaan aplikasi pemetaan dan perangkat GPS.
  • Digitasi dan Georeferensi: Memproses data lapangan untuk dibuat menjadi peta digital tematik menggunakan software GIS (Geographic Information System).
  • Integrasi Data: Menyajikan hasil pemetaan GIS ke dalam platform website atau sistem informasi desa.

4. Implementasi Aplikasi Layanan dan Pengembangan Website Desa

  • Instalasi Aplikasi: Pemasangan Aplikasi Layanan Administrasi Berbasis Data Warga di komputer kantor desa.
  • Konfigurasi Data Warga: Mengintegrasikan hasil Pemutakhiran Data Warga ke dalam aplikasi layanan untuk otomatisasi pengisian surat.
  • Pengembangan Website Desa (SIDEKA-NG): Melakukan instalasi, konfigurasi, dan pengisian konten awal pada platform SIDEKA-NG sesuai panduan dari Komdigi.
  • Uji Coba Sistem: Melakukan simulasi dan uji coba seluruh aplikasi layanan dan website secara internal.

5. Peluncuran dan Pemanfaatan

  • Peluncuran Resmi: Peresmian penggunaan aplikasi layanan, website, dan basis data baru kepada masyarakat.
  • Sosialisasi kepada Masyarakat: Menginformasikan kepada warga desa mengenai layanan digital baru dan cara mengaksesnya.
  • Monev Berkelanjutan: Melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap operasionalisasi sistem dan kualitas data, serta menyediakan support system (bantuan teknis) berkelanjutan untuk tim desa.

KEBUTUHAN DUKUNGAN (SUPPORT SYSTEM) : PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DAN LINTAS KEMENTERIAN/ LEMBAGA

Dukungan dan kolaborasi yang terstruktur dari Pemerintah Kabupaten Blitar dan Lintas Kementerian/Lembaga sangat vital untuk keberhasilan, standardisasi, dan keberlanjutan implementasi empat kegiatan inti digitalisasi desa (Data Mikro, Aplikasi Layanan, SIDEKA-NG, dan GIS).

1. Kebutuhan Dukungan Pemerintah Kabupaten Blitar

Dukungan Pemkab Blitar harus mencakup tiga pilar utama: Regulasi, Operasional, dan Teknis.

I. Dukungan Regulasi (Peraturan Bupati/Perbup)

  • Operasional implementasi secara keseluruhan kegiatan digitalisasi desa dalam mewujudkan Misi Pembangunan Kabupaten Blitar: Ruang lingkup kegiatan, Hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
  • Basis Data Tunggal: Secara resmi menetapkan dan mengakui Data Warga Berbasis SDG’s sebagai Satu-satunya Sumber Data Mikro Resmi (Single Source of Truth) yang wajib digunakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk perencanaan, penargetan program, dan evaluasi.
  • Tata Kelola SID: Berbagai ketentuan yang mengatur standardisasi, pengelolaan, dan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Desa (SID) terpusat, termasuk platform SIDEKA-NG, untuk menjamin interoperabilitas data antar desa, kabupaten, provinsi dan lintas K/L.
  • Alokasi Anggaran: Penetapan regulasi yang mewajibkan desa mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara memadai untuk biaya operasional SID, pemeliharaan sistem, hosting, dan pemutakhiran data secara periodik, serta Alokasi APBD untuk mendukung sistem dan peningkatan kapasitas pelaksana.

II. Dukungan Operasional (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/PMD)

  • Koordinator Utama Program: Dinas PMD mengambil peran sebagai koordinator dan leading sector yang bertanggung jawab penuh atas keberlanjutan implementasi digitalisasi desa.
  • Fasilitasi dan Pengawasan: Menyediakan fasilitasi, pendampingan, dan bimbingan teknis operasional secara rutin kepada aparatur desa, terutama terkait proses entry data Mikro, verifikasi lapangan, dan penggunaan aplikasi layanan.
  • Integrasi Program PMD: Memastikan seluruh program pemberdayaan dan pembangunan desa yang dikelola PMD berbasis dan terintegrasi dengan Data Mikro untuk memastikan efektivitas dan transparansi.
  • Penguatan Kelembagaan: Mengeluarkan Surat Edaran atau instruksi yang memperkuat peran dan tanggung jawab operator desa/Tim SID dalam struktur organisasi desa.

III. Dukungan Teknis (Dinas Kominfo Statistik dan Persandian)

  • Infrastruktur dan Konektivitas: Memberikan dukungan teknis dalam penyediaan dan peningkatan konektivitas internet di desa (aksesibilitas), terutama di wilayah blank spot dengan fasilitasi Program Konektivitas Mandiri Dan Digitalisasi di Wilayah Pelayanan Universal (WPUTI) Telekomunikasi dan Informatika yang diinisiasi oleh BAKTI Komdigi..
  • Keamanan Siber dan Data Center: Bertanggung jawab atas jaminan keamanan siber, kerahasiaan data, dan ketersediaan server untuk menampung Data Warga Berbasis SDG’s dan aplikasi layanan desa.
  • Pengelolaan SIDEKA-NG dan GIS: Menyediakan layanan helpdesk dan dukungan teknis berkelanjutan untuk website SIDEKA-NG dan integrasi data Pemetaan Mikro Potensi Desa berbasis GIS ke dalam sistem informasi geospasial kabupaten.

Pemanfaatan Data Statistik: Membantu validasi metodologi statistik dan mendorong pemanfaatan data mikro untuk Indeks Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM).

DUKUNGAN LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA 

Dukungan ini penting untuk menjamin standardisasi, integrasi nasional, dan keberlanjutan platform.

(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT):

  • Sinkronisasi Data Nasional: Memastikan bahwa data data mikro indovidu yang dikumpulkan di Kabupaten Blitar sebagai piloting terintegrasi dan sesuai dengan kerangka kerja data mikro dan potensi desa nasional dan dapat diunggah ke database pusat.
  • Penguatan Pendampingan: Mendukung peran Pendamping Desa sebagai fasilitator dan verifikator data di lapangan.

(2) Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintahan Digital Daerah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi):

  • Dukungan Platform SIDEKA-NG: Menjamin ketersediaan, pemeliharaan, dan upgrade berkelanjutan platform SIDEKA-NG secara terpusat, termasuk layanan hosting dan bandwith.
  • Standar Layanan Digital: Memberikan panduan teknis mengenai standar kualitas pelayanan publik digital desa.

(3) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Ditjen Dukcapil: Integrasi Data Kependudukan: Memfasilitasi kerja sama dan integrasi data layanan administrasi desa dengan basis data kependudukan (Dukcapil) untuk validasi identitas warga.
  • Prodeskel: Update data secara nasional untuk Profil Desa dan Kelurahan

(4) Kementerian Sosial (Kemensos)

Data DTKS, DTSEN dan SKTM data terupdate dengan verifikator utama adalah Pemerintah Desa. Semua data mikro tentang penerima manfaat PKH dan BPNT semua masuknya dan verifikasinya dari Desa.

(5) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

  • Program Konektivitas Mandiri Dan Digitalisasi di Wilayah Pelayanan Universal (WPUTI) Telekomunikasi dan Informatika.
  • Program Kerjasama BUMDES dengan Internet Service Provider (ISP) dalam pembangunan, pengembangan dan pengelolaan jaringan internet mandiri di Desa.

Diterbitkan oleh

Hamzah Fathoni

Pandu Literasi Digital, Founder Sambungdesa, Relawan TIK Indonesia

Toolbar Disabilitas