Relawan TIK Ajukan Policy Brief: Strategi Digitalisasi Desa Dalam Mewujudkan Misi Pembangunan Kabupaten Blitar 2025-2029

KANIGORO – Pemerintah Kabupaten Blitar memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan misi pembangunan periode 2025-2029 melalui transformasi digital di level desa. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan khusus pembahasan penguatan perumusan kebijakan berbasis policy brief yang diajukan oleh Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Candi Simping, Lantai 2 Kantor Bupati Blitar, Rabu (08/04/2026).

Acara yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB ini dihadiri langsung oleh pimpinan tertinggi Kabupaten Blitar, Bupati Drs. Rijanto, M.M., dan Wakil Bupati H. Beky Hardiansyah. Turut mendampingi Sekda Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, S.Sos., M.Si., jajaran Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Dinas Kominfotiksan, serta Kepala Dinas PMD. Kehadiran Kepala Desa Kemirigede, Wates, dan Sawentar juga memberikan perspektif implementatif dalam diskusi tersebut.

Paparan utama disampaikan oleh Hamzah Fathoni, Ketua Bidang Program Pengurus Pusat Relawan TIK Indonesia, yang juga sekaligus Ketua Umum Relawan TIK Cabang Kabupaten Blitar. Policy brief ini merupakan laporan hasil tindak lanjut dari paparan awal “Mewujudkan misi pembangunan Kabupaten Blitar 2025 – 2029 dengan pendekatan desa cerdas” yang sebelumnya telah disampaikan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro pada 24 April 2025 lalu.

Dalam narasinya, Hamzah Fathoni menekankan bahwa digitalisasi desa merupakan pilar utama dalam menyelaraskan pembangunan daerah dengan regulasi nasional.

“Berpijak pada riset berbasis sains data dan sistem informasi geografis (Cloud-Based GIS), policy brief ini mengintegrasikan arah kebijakan nasional dari RPJPN 2025-2045 hingga regulasi sektoral Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mentransformasi tata kelola desa di Kabupaten Blitar menjadi entitas yang tangkas, tepat guna, dan terpercaya“, dijelaskan lebih lanjut Hamzah Fathoni.

Dalam paparan tersebut, terdapat empat poin krusial yang menjadi landasan usulan kebijakan bagi Pemkab Blitar:
1) Penyelarasan Regulasi: Mengintegrasikan 12 rencana aksi Kemendes PDT, dan Permenkomdigi terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ke dalam program kerja daerah.
2) Renstra Kemendesa 2025–2029: Menjadikan digitalisasi sebagai alat pengentasan kemiskinan dan penguatan BUMDes agar desa di Blitar mampu menjadi desa mandiri yang berkelanjutan.
3) Optimalisasi Dana Desa 2026: Mendorong pemanfaatan Dana Desa (khususnya poin ke-7) untuk pembangunan infrastruktur teknologi yang tepat guna.
4) Kemandirian Infrastruktur: Mendorong pembangunan jaringan internet mandiri desa di mana BUMDes berperan sebagai pemilik tunggal, guna mendukung layanan administrasi online dan interoperabilitas data.

Selain aspek infrastruktur, policy brief tersebut menyoroti pentingnya Literasi Digital yang inklusif, mencakup sektor pemerintahan, pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum dan kelompok disabilitas.

Dalam paparannya di hadapan Bupati dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Hamzah Fathoni merinci enam poin program strategis yang menjadi tulang punggung digitalisasi desa di Kabupaten Blitar. Keenam poin ini dirancang untuk memastikan desa tidak hanya menjadi objek teknologi, tetapi menjadi subjek yang mandiri secara infrastruktur dan data.

1. Konektivitas Mandiri melalui Jaringan Internet Desa

Program ini mendorong desa untuk memiliki Infrastruktur Jaringan Internet secara Mandiri. Bukan sekadar menyediakan Wi-Fi gratis, melainkan membangun kedaulatan akses internet yang dikelola secara profedional dan Business oriented. Hal ini untuk memastikan seluruh pelosok desa, termasuk wilayah blank spot, dapat terhubung internet sehingga layanan publik tanpa hambatan teknis.

2. Standarisasi Layanan Administrasi Online Berbasis Data

Transformasi layanan publik diarahkan pada sistem Administrasi Online Berbasis Data. Dengan sistem ini, surat-menyurat dan permohonan dokumen kependudukan dapat diproses lebih cepat, akurat, dan transparan. Digitalisasi ini bertujuan memangkas birokrasi, sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali datang ke kantor desa untuk urusan yang bisa diselesaikan melalui gawai.

3. Optimalisasi Platform SIDEKA-NG dari Kementerian Komdigi

Dalam hal tata kelola informasi, Relawan TIK mendorong penggunaan platform SIDEKA-NG (Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation) yang disediakan oleh Kementerian Komdigi.

“Penggunaan SIDEKA-NG memastikan adanya standarisasi pembangunan dan tata kelola Website Desa milik pemerintah secara mudah dan tanpa biaya. Ini memudahkan integrasi informasi dari tingkat desa hingga ke level nasional secara real-time,” tegas Hamzah Fathoni.

4. Literasi Digital Inklusif di Berbagai Sektor

Menyadari bahwa teknologi hanyalah alat, program ini menekankan pada Peningkatan Kapasitas dan Literasi Digital. Kegiatan ini menyasar empat pilar utama:
1) Sektor Pemerintahan: Penguatan skill digital bagi perangkat desa.
2) Sektor Pendidikan: Pendampingan bagi tenaga pendidik dan siswa.
3) Sektor Usaha & Disabilitas: Pemberdayaan UMKM desa dan memastikan aksesibilitas digital bagi penyandang disabilitas.
4) Sektor Masyarakat Umum: Edukasi keamanan siber dan etika digital bagi masyarakat luas.

5. Pendataan Desa dan Interoperabilitas Data

Fokus kelima adalah Pengembangan Interoperabilitas Data. Melalui pendataan desa yang presisi, data desa (SDGs Desa) dapat “berbicara” dengan data sektoral lainnya. Hal ini memungkinkan pengambilan kebijakan oleh Bupati Blitar menjadi lebih tepat sasaran, terutama dalam penyaluran bantuan sosial maupun perencanaan pembangunan infrastruktur desa.

6. Kemandirian Ekonomi: BUMDes sebagai Pemilik dan Pengelola Tunggal Infrastruktur Jaringan Internet di Desa

Poin terakhir yang menjadi terobosan adalah penguatan Bisnis BUMDes. Relawan TIK mengusulkan agar BUMDes menjadi Pemilik Tunggal Jaringan Internet di Desa. Dengan model ini, unit usaha desa dapat bertindak sebagai pengelola layanan internet (ISP), sehingga keuntungan dari biaya langganan internet warga kembali menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dapat digunakan untuk pembangunan desa kembali.

Dengan penguatan pada enam pilar tersebut, diharapkan Kabupaten Blitar mampu melompati batasan konvensional dan menjadi pelopor digitalisasi desa sesuai konsep dan kebijakan pemerintah secara nasional.

Bupati Blitar, Drs. Rijanto, M.M., menyambut baik usulan ini sebagai langkah konkret untuk memastikan visi pembangunan 2025-2029 tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi dirasakan langsung oleh masyarakat desa melalui pelayanan publik yang cepat dan transparan.

Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama antara jajaran OPD terkait dan Relawan TIK untuk mengawal implementasi integrasi data dan pengembangan ekosistem digital desa di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

Diterbitkan oleh

Hamzah Fathoni

Pandu Literasi Digital, Founder Sambungdesa, Relawan TIK Indonesia

Toolbar Disabilitas