SURABAYA | 07 September 2024, bertempat di Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, Surabaya, diadakan kegiatan Perumusan Modul Implementasi Smart Village dan Recana Peningkatan Kapasitas Pendampingan. Kegiatan yang berlangsung sepanjang hari ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan para Relawan TIK Indonesia dalam pendampingan implementasi konsep Desa Cerdas.
Sesi awal dimulai dengan paparan dari Hamzah Fathoni, Leader Pendampingan Smart Village Nasional Relawan TIK Indonesia, yang mempresentasikan tentang Rencana Aksi Praktik Baik Pendampingan Implementasi Smart Village. Dalam paparannya lebih pada penjelasan tentang kosep Desa Cerdas, Regulasi dan berbagai kebijakan, Membangun ekosistem, serta langkah-langkah strategis yang perlu diambil dalam menyusun Rencana Pembangunan Desa dengan pendekatan Smart Village (Desa Cerdas).

Acara di awali dengan arahan dari Fajar Eri Dianto, Ketua Umum Relawan TIK Indonesia dan Hani Purnawanti, Ketua Bidang Kemitraan Relawan TIK Indonesia dilanjutkan dengan sesi Curah Pendapat dari ketua Umum Relawan TIK Wilayah Jawa Timur, serta para anggota team perumus Modul yang terdiri dari 7 (tujuh) orang, yaitu : Mei Santi, Mohammad Ismanu Roziqi, Zainul Hasan, Mohammad Yunus, Erlin, Subana, dan Miftakhul Huda.
Pembahasan Modul 1:
Pembangunan Desa dengan Pendekatan Desa Cerdas
Konsep Desa Cerdas – Memahami konsep dasar pembangunan Desa Cerdas. Menemukenali aspek-aspek pemberdayaan masyarakat desa dalam Pengembangan Desa Cerdas. Merumuskan strategi mengintegrasikan pengembangan model desa cerdas dengan pencapaian SDGs Desa.
Regulasi dan Kebijakan Pembangunan Desa Cerdas – Memahami regulasi arah kebijakan pengembangan model desa Cerdas. Memahami makna dari “Pembangunan Desa” berdasarkan Permendes No 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permendes No 21 Th 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Ekosistem Desa Cerdas – Mampu menjelaskan pengertian serta tugas dan fungsi kelembagaan desa. Mampu mengidentifikasi lembaga-lembaga yang ada di desa maupun pada tingkat supra desa. Mampu menyusun rencana pengembangan kemitraan antar lembaga yang ada di desa maupun kemitraan antar desa dan kemitraan desa dengan lembaga-lembaga lain di luar desa, Mampu merumuskan out put dan out come yang ingin dicapai melalui pengembangan jejaring kemitraan.
Pembahasan Modul 2:
Pilar dan Indikator Capaian Desa Cerdas
Pilar Desa Cerdas adalah sebuah program atau inisiatif yang dapat memiliki berbagai manfaat penting dalam memajukan desa-desa di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan, panduan, atau sumber daya kepada masyarakat desa dan pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan di wilayah pedesaan yang merupakan bagian dari tujuan utama Pembangunan Desa Cerdas.
Enam pilar Desa Cerdas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Masyarakat Cerdas, yaitu investasi dalam keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan;
- Tata Kelola Cerdas, atau di mana teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar secara efektif dan layanan publik;
- Ekonomi Cerdas, dimana teknologi digital menjadi alat bantu dalam membuka akses pasar dan informasi, serta jalur produksi dan distribusi;
- Lingkungan Cerdas, dimana teknologi digital mendukung tujuan pelestarian lingkungan melalui konservasi dan peningkatan kesadaran mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan efisien;
- Mobilitas Cerdas, atau di mana teknologi digital dapat meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia; dan
- Kehidupan Cerdas, atau kesejahteraan, difokuskan pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial-budaya.
Pembahasan Modul 3:
Perencanaan Pembangunan Desa Cerdas
Kegiatan awal dalam merencanakan Pembangunan Desa Cerdas harus dimulai dari pemetaan dan kajian terhadap berbagai potensi, permasalahan dan tantangan sebagai landasan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES), yang merupakan pengejawantahan dari Visi dan Misi Kepala Desa atau Pemerintah Desa. Karena RPJMDES harus mampu dijadikan sebagai Peta Jalan (roadmap) implementasi Desa Cerdas sebagai landasan utama dalam menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDES) yang berorientasi pada proses transformasi digital di Desa.
Modul 3 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Cerdas ini, berisikan 4 Pokok Bahasan (PB) antara lain :
- Metode Pemetaan Potensi, Permasalahn dan Tantangan, Serta Kebutuhan Penanganannya.
- Membangun Data Mikro dan SDG’s Desa.
- Penggunaan Sumber-sumber Pendapatan Desa Untuk Membangunan Desa Cerdas.
- Membangun Komunitas Digital Desa.
Setelah merumuskan 3 Modul utama dan ditambah SOP tentang tata cara introduce (Pengenalan) ke desa yang akan dijadikan lokus. Juga ditambahkan Modul 4 : Metodologi tentang Pemetaan Identifikasi Potensi, Permasalahn dan Tantangan yang dihadapi di Desa yang menjadi lokus dampingan Relawan TIK.
Sehingga kegiatan ini akan menjadi langkah nyata dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dengan pendekatan Smart Village yang mengedepankan Teknologi dan inovasi yang berkelanjutan.
